Penahanan Ivan Haz Jadi Bahan Tambahan Tim Panel MKD
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengatakan penahanan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menjadi bahan tambahan bagi panel di MKD.
“Saat ini proses etik Ivan Haz di MKD sudah masuk tahap panel. Dengan begitu perkara ini bisa dipastikan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Dan penangkapan Ivan oleh Polda Metro Jaya itu akan menjadi bahan tambahan bagi panel,”ungkap Junimart.
Tim Panel itu, lanjut Junimart diketuai oleh pihak dari luar MKD, yakni anggota DPR RI Lili Asdjudireja. Dan Tim tersebut telah bekerja sejak seminggu yang lalu. Karena termasuk pelanggaran berat, dikatakan Junimart, aka nada dua ancaman yang akan dikenakan pada Ivan.
Ancaman pertama menurut Junimart adalah dengan hukuman skorsing atau pemberhentian sementara dari keanggotaan DPR selama tiga bulan. Ancaman kedua yang merupakan ancaman terberar adalah diberhentikan secara tetap dari anggota DPR.
“Dasar panel karena adanya dugaan pelanggaran berat. Bagiamana hasilnya, kita tunggu panel bekerja dengan professional. Hasil dari panel tersebut akan dilaporkan ke MKD,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya Senin (29/2) kemarin resmi menahan Ivan terkait kasus penganiayaan pembantu rumah tangganya. (Ayu), foto : iwan armanias/parle/hr.